About this blog

RezpectoR adalah satu ikatan persaudaraan yang tidak memandang perbedaan sebagai suatu halangan untuk saling me- Respect terhadap sesama.........

"Renungkan sejenak, apa pantas kita yg menganggap diri sendiri sebagai Rezpector, tapi justru perilaku kita tidak mencerminkan arti Respect itu sendiri. Berpikir ulang lah agar tidak menghancurkan komunitas Rezpector itu sendiri"

Tempat Berbagi Pendapat...

RSS

Bondan Prakoso: Gue Kurang Suka Dengan Kata Popularitas

Bondan Prakoso: Gue Kurang Suka Dengan Kata Popularitas: "



Jakarta - Nama Bondan Prakoso mulai dikenal di dunia musik sejak ia masih cilik. Meskipun karya-karyanya cukup berhasil Bondan hingga kini mengaku kurang suka dengan kata popularitas.

Bondan mulai dikenal ketika lagu 'Si Lumba-lumba' melejit sekitar tahun 90-an. Ketika beranjak dewasa, Bondan mulai tertarik dengan alat musik bass dan membentuk band Funky Kopral. Tahun 1999, Funky Kopral merilis album perdana. Sekitar tahun 2004, Bondan memutuskan hengkang dan bersolo karir. Ia kemudian bertemu dengan kelompok rapper asal Bogor bernama Fade 2 Black.

Bondan dan Fade 2 Black pun telah meneluarkan tiga album bersama. Dari perjalanan panjang Bondan, tidak sedikit lagu-lagunya cukup sukses. Wajar jika Bondan pun terkenal.

'Gue sebenarnya kurang suka dengan kata-kata popularitas. Tapi gue lebih suka berkarya jujur apa adanya. Gue ngeflow aja,' ujar Bondan yang ditemui ketika menggarap video klip 'Kita Selamanya' di SMP 124, Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010).

Setelah memilih lagu 'Ya Sudahlah' dari album 'For All' (2010). Kini ia mengambil lagu 'Kita Selamanya' sebagai single kedua. Lagu tersebut berkisah tentang masa-masa di SMU.

Video klip tersebut digarap sutradara Anton Ismail dengan bintang tiga orang remaja perempuan menjalani masa SMU. Lagu tersebut bertema persahabatan dan dibalut iringan gitar akustik. Akankah lagu tersebut bisa menyaingi 'Ya Sudahlah'?

'Kita nggak pernah menargetkan untuk sukses tapi kita berusaha untuk tetap berkarya, yang penting kita memberikan spirit positif,' jelasnya.

Sumber : http://music.detikhot.com/read/2010/09/15/183537/1441314/242/bondan-prakoso-gue-kurang-suka-dengan-kata-popularitas
"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Wawancara Bondan Prakoso & Fade2Black

Wawancara Bondan Prakoso & Fade2Black: "

Acara meet and greet dengan bondan Prakoso & Fade2Black di sebuah tempat terbuka yang terletak di pinggir jalan di Singaraja, Bali, akhirnya berjalan sangat singkat saja. Sekitar satu menit. Ribuan massa yang mengerubungi para personel band ini membuat tim manajemen Bondan Prakoso & Fade2Black cemas dan akhirnya memotong singkat acara di luar rencana ini.

Setelah beberapa kali pose bareng dengan penggemar, Bondan Cs ditarik masuk ke mobil kembali. Suasananya mirip dengan pasukan pengamanan presiden sedang mengevakuasi sang presiden karena situasi tidak terkendali. Sorak sorai dari para penggemar yang bingung dan kecewa juga menyertai kepergian mereka.

”Pertama, pihak sponsor tidak menyebutkan dalam kontrak kalau kami ada jadwal meet and greet. Kedua, kami pernah ikut disalahkan sewaktu meet and greet di Malang ada penggemar yang terinjak karena situasi nggak bisa dikendalikan,” jelas Blend, manajer Bondan Prakoso & Fade2Black yang sekaligus kakak kandung dari Bondan di dalam mobil beberapa saat kemudian.
Tepat pada malam harinya, konser Bon-dan Prakoso & Fade2Black di Lapangan Seririt, Singaraja akhirnya berjalan sukses walau awalnya sempat dibayang-bayangi keributan antarpemuda berbeda kampung. Sekitar lima belas ribu orang penonton yang sebagian besar berasal dari Singaraja dan sekitarnya ikut bergembira, berjoget dan bernyanyi bersama saat band ini memainkan hits mereka seperti ”Keroncong Protol,” ”Microphone XXX,” ”Bunga,” dan tentunya yang saat ini sedang digemari penggemar dari Sabang sampai Merauke, ”Ya Sudahlah.”

Setelah berkolaborasi dengan Fade 2 Black sejak lima tahun terakhir dan merilis tiga album penuh, Respect (2005), Unity (2007), For All (2010) di Sony Music Entertainment Indonesia, Bondan Prakoso akhirnya kembali mencetak salah satu hit terbesar di Indonesia tahun 2010. Ini merupakan hit terbesar kedua Bondan Prakoso setelah ”Si Lumba-Lumba” pada akhir dekade ’80-an dulu.

Single yang bertengger lama di berbagai puncak tangga lagu radio di berbagai daerah di Indonesia ini juga sempat menjadi jingle salah satu operator ponsel. Bahkan RBT ”Ya Sudahlah” selama beberapa pekan lamanya juga sempat merajai seluruh RBT charts dari beberapa operator ponsel. Tak heran jika jadwal konser mereka telah penuh hingga tiga bulan ke depan. Begitu pula halnya dengan tawaran untuk tampil di berbagai acara televisi. Bisa dibilang hari-hari belakangan ini adalah yang tersibuk sepanjang karier Bondan Prakoso & Fade 2 Black.

Bondan Prakoso merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sisco Batara dan Lili Yulianingsih. Ayahnya berprofesi sebagai pencipta lagu (juga menciptakan ”Si Lumba-Lumba”) dan produser musik sementara ibunya sebelum menikah adalah seorang penyanyi keroncong. Kakak dan adik kandung Bondan kini tergabung pula di dalam manajemen Bondan Prakoso & Fade 2 Black. Blend sebagai personal manager dan Bagus sebagai road manager. Sejak usia lima tahun Bondan telah diceburkan oleh ayahnya ke industri musik, tak heran jika di zaman menjadi penyanyi cilik saja ia telah merilis tujuh album.
”Berhenti di album ketujuh karena masuk pubertas. Suara gue membesar dan tema lagu anak-anak sudah nggak cocok lagi,” kenang Bondan saat bercerita kariernya sebagai penyanyi cilik.

Setelah vakum bernyanyi selama beberapa tahun lamanya, di kelas dua SMP Bondan mulai belajar bermain alat musik dan akhirnya membuat band dengan mengambil posisi sebagai pemain bas. Ketika duduk di bangku SMA ia membentuk band bernama WR Supratman yang sukses menjuarai kompetisi band Tawuran Musik Levi’s yang cukup bergengsi saat itu. Band tersebut tidak berumur lama dan sebagai gantinya ia membentuk grup funk rock Funky Kopral di tahun 1999 yang sempat membuat geger scene rock nasional karena para personelnya rata-rata masih muda belia.

Bersama Funky Kopral, Bondan sempat merilis tiga album (Funchopat, Funkadelic Rhythm and Distortion dan Misteri Cinta yang merupakan album kolaborasi dengan maesenas Setiawan Djody). Album kedua Funky Kopral di tahun 2001 juga sempat terpilih sebagai Album Alternatif Terbaik dari AMI Awards begitu pula sebagai Album Kolaborasi Terbaik pada tahun 2003. Setelah album itu dirilis tak lama kemudian Bondan mendadak hengkang dari Funky Kopral dan memutuskan untuk bersolo karier.
Sejak awal terjun ke musik, Bondan memang dikenal sebagai pemain bas yang tangguh dan musik yang disukanya sangat terpengaruh dengan funk. ”Gue diajari dan dikenalkan funk oleh bokap gue. Dengan berjalannya waktu, gue akhirnya nggak cuma dengar influence bas. Makin ke depan makin luas juga influence musik gue namun 311 dan Red Hot Chili Peppers tetap jadi favorit gue,” ujarnya.

Perkenalan Bondan dengan para rapper di Fade 2 Black terjadi di tahun 2004 ketika sama-sama berkuliah dengan Titz alias Tito di Universitas Indonesia. Bondan mengajak Tito untuk berkolaborasi di sebuah lagu, namun belakangan kolaborasi diperluas hingga menjadi album penuh. Tito pun lantas mengajak serta dua kawan rumah baiknya sejak kecil di Bogor, Lezano dan Santoz.
Tito sejak kecil dibesarkan di sebuah keluarga sederhana oleh nenek dan ibunya, ayahnya meninggal dunia ketika ia masih kelas empat SD. Sejak kecil pula ia mengaku sudah senang membuat lirik lagu. Di saat SMA ia sangat bandel dan membuat ibunya sering membolos kerja karena terpaksa harus bolak-balik ke sekolah untuk menemui guru akibat kebandelannya.
“Saat kuliah, gue mendapatkan turning point hidup. Gue bisa lebih menghargai hidup. Akhirnya gue kuliah pun lulus tepat waktu, empat tahun,” kenang Tito.

Ini berbeda dengan Lezano yang dibesarkan di ’keluarga biasa’ saja. Ayahnya pensiunan pegawai negeri dan ibunya seorang ibu rumah tangga biasa. Sebelum sukses menjadi rapper terkenal, ayahnya dulu sempat menyarankan agar dirinya menjadi pegawai negeri namun dengan halus ia menolaknya.
”Karena sebagai pegawai negeri gue lihat bokap gue nggak terlalu dihargai, maka gue memilih jalan yang sekarang ini,” jelas Lezano yang seusai rilisnya album kedua (Unity) Bondan Prakoso & Fade 2 Black pernah berniat mengundurkan diri dari grup ini.
”Gue sudah sempat bilang ke anak-anak kalau cuma mau sampai album kedua. Gue sudah merasakan major label bagaimana dan gue nggak mau merasakan lagi. Tapi ternyata bokap gue bilang, ’Lanjutkan saja,’” ceritanya.

Sementara Santoz merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Ia menyebut ayahnya kolot dan kurang setuju dengan pilihan profesinya sekarang ini.
”Dia bilang di musik nggak ada jaminan hari tua,” kata Santoz menirukan ayahnya.
Tak heran Santoz akhirnya selama beberapa tahun sempat berkarier sebagai human resources officer di PT. Masaro Radiokom, perusahaan yang belakangan akhirnya ditutup karena direkturnya, Anggoro Widjojo, terbukti menyuap pimpinan KPK serta sejumlah anggota DPR dalam menggolkan proyek pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.
”Karena terlibat di proyek kolaborasi ini gue akhirnya dipecat dari kantor. Bayangkan, cuti gue minus 40 hari [tertawa],” imbuh Santoz.

Tengah malam seusai konser dan menemui para rezpectors yang datang jauh-jauh dari Lombok, Bondan Prakoso & Fade 2 Black serta manajer Blend melakukan wawancara dengan saya di depan kamar hotel mereka. Tak lama setelah wawancara berakhir, pada dini hari kami pun segera kembali ke Bandara Ngurah Rai untuk mengejar pesawat pulang ke Jakarta. Pada siang harinya grup funk rap ini telah dijadwalkan untuk tampil lagi di sebuah acara di Jakarta. Tidur di bis dan pesawat terbang belakangan ini agaknya semakin sering mereka lakukan dibanding di kamar rumah sendiri atau kamar hotel. Mungkin ini harga yang harus mereka bayar dari kesuksesan ”Ya Sudahlah.”
Bagaimana kesan show kedua kalian di Singaraja ini?
Bondan: Kalau gue lebih terkesan saat yang pertama kali, massa yang tadi agak membingungkan. Yang pertama jelas penontonnya tahu siapa Bondan & Fade 2 Black. Kalau yang sekarang gue bingung, seperti nggak dapat animo saat pertama kali gue ke sini.

Apakah karena orang-orang yang nonton berbeda dengan dulu atau bahkan karena single kita, “Ya Sudahlah.”
Tapi tadi pas kalian bawakan lagu “Ya Sudahlah”, responnya cukup besar.
Bondan: Mungkin jawabannya yang terakhir itu. Kehebatan one hit wonder. Kehebatan sebuah single.

Terakhir kali kita bertemu, kalian mengeluhkan single “ Ya Sudahlah” yang sulit ditayangkan di berbagai stasiun TV dan radio, sekarang situasi sangat terbalik. Komentarnya?
Bondan: Kenapa gue waktu itu gembar-gembor, mengapa belum banyak yang menyiarkan dan menayangkan di TV dan radio. Karena adanya tolok ukur daerah. Bulan Maret lalu, respon di radio daerah hebat, rata-rata dua minggu masuk chart dan jadi raja tangga lagu. Sedangkan di Jakarta, terutama TV, belum mau memutar padahal di daerah sudah happening. Tapi sisi positif-nya adalah ’napas’ kami jadi panjang. Yang sudah mendengar kami akhirnya bisa lihat videonya dan penampilan-penampilan di TV.

Menurut kalian respon media massa di Jakarta itu lambat?
Bondan: Ya, jelas.
Santoz: Menurut gue stasiun TV di sini kurang berani berspekulasi. Kalau di luar, artis ada single baru bisa langsung gempar. Tapi kalau di sini kurang ngerti juga.
Bondan: Seharusnya di sini menurut gue radio jadi standar suatu band bisa masuk tayangan TV. Gue nggak tahu radio mana yang bisa dijadikan patokan TV untuk jadi sebuah barometer.
"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bondan Prakoso, Musik Yang Mengedukasi

Bondan Prakoso, Musik Yang Mengedukasi: "Lagu Si Lumba-lumba tenar pada 1987. Pelantunnya adalah Bondan Prakoso, 28 tahun, yang saat itu berusia 5 tahun. Lagu yang diciptakan oleh ayahnya, Sisco Batara, dan Papa T. Bob itu begitu identik dengan Bondan. Juga dengan cepat menorehkan popularitasnya sebagai penyanyi cilik.


Dua puluh tiga tahun berselang, Bondan kembali populer lewat tembang kolaborasinya dengan grup rap Fade 2 Black. Klip video dari single yang berjudul Ya Sudahlah itu kerap diputar di stasiun-stasiun televisi. Penampilan Bondan pun sudah tak lagi seperti penyanyi anak-anak.
Memang, saat memasuki usia pubertas, 13 tahun, Bondan memutuskan berhenti menyanyi. 'Pita suara saya membesar,' katanya saat ditemui di studio Indosiar, Selasa lalu. Sang ayah menilai karakter suara Bondan sudah tidak cocok menyanyikan lagu anak-anak.

Dua tahun pensiun dari tarik suara, Bondan berkonsentrasi sekolah sambil belajar memegang alat musik. 'Saya bermain segala instrumen,' katanya. Dia paling klop dengan bas. Bakatnya ini mengental setelah bertemu dengan teman-temannya di SMP Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan.
Bersama lima rekannya itu, Bondan membesut kelompok musik Funky Kopral di usia 15 tahun. Kelompok ini memainkan dan memadukan beragam jenis musik, seperti pop, rock, jazz, hip-hop, dan rap. Beberapa album yang dihasilkan antara lain Funchopat, Funkadelic Rhythm and Distortion, dan Misteri Cinta, yang berkolaborasi dengan Setiawan Djodi.

Sayangnya, kelompok ini kurang solid karena usia personelnya masih remaja. 'Beberapa kali ganti personel,' ujarnya. Meski kurang padu, Funky Kopral menyabet penghargaan dalam Anugerah Music Indonesia (AMI) Award dua kali sebagai Best Group Alternatif dan Best Rock Collaboration.
Namun ini tak membuat Funky Kopral mudah mendapatkan 'label' untuk menjual hasil karyanya. Menurut sarjana Sastra Belanda Universitas Indonesia ini, jenis musik yang idealis tidak mudah diterima pasar. 'Ini yang membuat personel kurang solid,' katanya. Bondan pun memutuskan mundur setelah enam tahun bergabung. 'Fokus kuliah.'

Di kampus, Bondan tetap menekuni musik. Saat mengerjakan proyek musikalisasi puisi dari penyair Belgia, ia bertemu teman kuliahnya, Tito, penyanyi rap. 'Saya ngobrol banyak tentang musik dan nyambung,' katanya. Dari obrolan itu, Bondan dan Tito mencoba membuat musik.
"Awalnya iseng," katanya. Lulus kuliah, Bondan dan Tito bersepakat berkolaborasi. Mereka menamakan diri: Bondan Prakoso & Fade2Black. Tito mengajak dua rekannya sesama rapper, Santoz dan Lezzano, yang telah memiliki album indie sejak 1999.

Bondan tertantang berkolaborasi dengan jenis musik rap. "Bisa enggak musik rap berpadu jenis musik lain," katanya. Musik rap, yang identik dengan musik hip-hop dan R&B, diracik dengan musik rock, punk, pop, sampai keroncong. "Terbukti musik rap fleksibel," katanya.
Kolaborasi Bondan & Fade2Black menghasilkan tiga album, Respect, Unity, dan For All. Dalam album kedua, Bondan memadukan musik rap dengan keroncong. Racikan Bondan menghasilkan lagu Keroncong Protol. Walhasil, album ini diganjar kategori Best Group Rap dalam AMI Award dua tahun lalu. Penghargaan yang sama diterima untuk album pertama pada 2006.

Bondan menilai musiknya memberikan warna baru di belantara musik Indonesia. 'Musik saya mengedukasi,' ujarnya. Bondan menjamin karya-karyanya jauh dari urusan cinta picisan. Menurut dia, masih banyak tema lain yang belum digarap oleh pekerja musik. 'Tema politik, sosial, masih banyak,' katanya.
Dalam menciptakan lirik lagu, Bondan lebih tertarik mengangkat tema cinta dalam sudut pandang persahabatan. 'Cinta itu luas,' katanya. Tema-tema ini terasa kuat dalam lagu di album ketiganya, misalkan Kita Selamanya.

Bondan prihatin dengan perkembangan musik sekarang. 'Temanya monoton,' katanya. Ia menilai tidak adanya musik untuk anak-anak sebagai bukti tak berkembangnya musik di Indonesia. Akibatnya, anak-anak menyanyikan lagu orang dewasa. 'Ini tak terjadi di saat saya kecil.'
Dalam membuat lirik, Bondan tak menemui kesulitan. 'Inspirasi datang dari mana saja dan kapan saja,' ucapnya. Jika ide muncul di sela aktivitasnya, Bondan langsung berhenti. 'Saya berhenti sejenak, lalu merekamnya,' katanya.

Bondan bertekad karyanya bersama Fade2Black melebihi karya sebelumnya. Sementara dulu Bondan sukses sebagai penembang, kini ia ingin lebih. 'Kalau hanya jadi penyanyi rasanya belum lengkap,' ujarnya. Kini di kelompoknya ia berperan sebagai produser dan komposer. 'Tanggung jawabnya makin besar.'
Meski masih muda, Bondan memilih mengakhiri masa lajangnya tiga tahun lalu saat berusia 25 tahun. Istrinya, Margaret Caroline, adalah video jockey MTV. "Saya ketemu saat tampil di MTV," katanya. Bondan yakin kariernya bertambah sukses dengan statusnya sebagai suami dan bapak. "Kini saya bertambah fokus," katanya. Ayah Kara Arabel ini menilai hidup berkeluarga lebih baik ketimbang sendirian.

"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bondan Prakoso & Fade2Black Syuting Video Klip Yang Ke-3

Bondan Prakoso & Fade2Black Syuting Video Klip Yang Ke-3: "

Bondan Prakoso & Fade2Black telah bersiap mengeluarkan video klip terbaru mereka. Bertempat di Kavling 80, Jalan Paso, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/12), Bondan dan kawan-kawannya melakukan pengambilan gambar untuk video klip mereka yang berjudul Tetap Semangat. Dari foto-foto di bawah ini nampaknya mereka bakal mengusung tema 'Eye Catching'.

Sumber: http://musik.kapanlagi.com/galeri/berita-foto/indonesia/14942video_klip_bondan_fade_2_black_di_paso-20101221-051-acat.html

"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bondan 100% Wujudkan Obsesi Garap Ska

Bondan 100% Wujudkan Obsesi Garap Ska: "


Di tengah-tengah banyaknya band Indonesia yang lekat dengan musik melayu, Bondan Prakoso dan Fade2Black bisa dibilang cukup 'berani untuk berbeda' mengusung ide mereka. Salah satunya adalah dengan menggarap banyak genre musik sekaligus.

'Ini semacam obsesi, baru bisa gua tuangin ketika bersama Fade2 Black. Karena genre mereka bebas. Dari album pertama gue pengen masukin kroncong, reggae, hiphop, rock, dan salah satunya adalah ska,' ungkap Bondan ketika ditemui di Kavling 80, Jalan Paso, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Obsesi inipun akhirnya tercapai ketika mereka berhasil menelurkan single bergenre ska berjudul Tetap Semangat. Peran Bondan dalam proyek ini pun bisa dibilang cukup mendominasi, seperti yang diakuinya, '100% gue, semua jobdesknya itu singer, produser, composer, arrenger gue, kalau Fade2Black lebih ke lirik karena itu senjata mereka.'

Lantas kenapa genre ska yang dipilih? 'Waktu gue di Funky Kopral itu kan jaman-jamannya ska tapi gue gak main ska, nah sekarang waktunya gue maen ska,' jawab Bondan.
Walau tidak terbiasa mengusung ska, namun bukan berarti Bondan dan Fade2Black asal-asalan, karena mereka memikirkan dan menjalani prosesnya dengan serius. 'Itu musik dulu jadi baru ngomongin lirik. Musiknya ska enaknya ngomongin apa ya? Ya udah kita provokasi aja tapi yang positif,' pungkasnya.
"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

GALLERY

GALLERY: "




kegiatan yang di lakukan rezpector banten

"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BONDAN PRAKOSO & Fade2Black

BONDAN PRAKOSO & Fade2Black: "Mengapa Bondan Prakoso & Fade2Black?
Ini adalah proyek musik kolaborasi antara musisi, bernama Bondan Prakoso dan grup hiphop Rap, Fade2Black; para anggota Titz, Santoz, Lezzano.

Pada awal tahun 2002, Bondan Prakoso yang juga dikenal oleh masyarakat sebagai pemain bass berbakat besar, yang juga mantan pemain bas dalam band bernama Stream Funk Funky Kopral, dan Tito alias Titz yang dikenal sebagai rapper dan kelompok disebut Fade2Black, sering berbagi pemikiran dan gagasan mereka kepada setiap orang lain tentang musik. Mereka berdua datang dari latar belakang yang berbeda dari musik, Bondan Prakoso lebih mungkin di Funk dan Rock musik dan Titz di Rap / Hiphop. Ini pasangan dari 2 kampus Fakultas Budaya dan Humaniora, deepin 'dalam sastra Belanda, adalah teman-teman di kampus Universitas Indonesia, Depok.

Pada akhir 2003, karena kebutuhan dan keinginan dalam mengakui musik semakin lebih matang, lebih dalam dan kebebasan dalam menciptakan seni ini, Bondan Prakoso memutuskan untuk melangkah lebih jauh ketika ia memutuskan untuk pensiun dari band mereka sebelumnya, Funky Kopral.

2004 adalah tahun di mana Bondan datang dengan sebuah ide untuk menggabungkan suatu jenis musik yang berbeda dan menggabungkan mereka dalam bentuk paket baru musik, seperti pada pertengahan tahun, ia telah meminta Titz untuk bergabung dalam proyek musik. Titz berpikir bahwa akan lebih kuat dengan kelompoknya bergabung masuk

Situasi menjadi semakin varietas dan lebih berwarna-warni sebagai Bondan disetujui untuk melibatkan grup Hiphop ini dari Bogor, Fade2Black, dalam proyek ini. Alih-alih hanya 1 rapper, proyek musik ini menggabungkan 3 rapper, Titz, Santoz dan Lezzano.

Fade2BlackBy akhir 2004, mereka mulai melangkah lebih jauh dengan proyek ini dan menciptakan berbagai jenis musik sedikit pun sentuhan Rap, Rock, Funk sebagai elemen. Bondan Prakoso bertanggung jawab untuk instrumen musik, memutar, dan mengatur, sementara fade2Black mendapatkan lebih dekat dengan liriknya.

Proses mengambil hanya 4 bulan untuk menyelesaikan dan pada bulan Agustus 2005, mereka 1 album dengan judul 'MENGHORMATI' dirilis di bawah Sony BMG Music Indonesia. Sejak itu, album yang berisi tidak hanya 1 jenis musik, tetapi banyak jenis musik dengan rap sebagai vokal dasar, oleh TITZ, SANTOZ LEZZANO, sedangkan di lagu-lagu lain juga bergabung BONDAN pada vokal dalam bernyanyi.

Dengan sepotong seni, mereka berhasil menerima kontribusi dan penghargaan, seperti:

- MTV Indonesia Exclusive seniman pada bulan November, 2005
- MTV Advance Warning penghargaan pada bulan November, 2005
- Indonesian Music Award 2006, sebagai yang terbaik produksi album Rap.

Sekarang tahun 2008, mereka siap untuk memecahkan Industri Musik Indonesia dengan mereka yang lebih keras, impulsif, bentuk musik yang inovatif. Dengan album baru mereka yang terbaru, bernama PERSATUAN, dan dengan satu terobosan mereka memukul, Keroncong PROTOL.

Dengan debut baru ini dari album kedua mereka, mereka telah memenangkan Indonesian Music Award 2008 untuk kedua kalinya berturut-turut untuk album Rap terbaik Produksi.















Memasuki Akhir Tahun 2007 Bondan Prakoso & Fade2Black tetap gencar melakukan Promo Album dibeberapa Stasiun Radio Di Indonesia, Alhamdullilah Promo Radio Lancar N’ Banyak sekali Penggemar yang antusia dengan Kehadiran dari Album Terbaru Bondan Prakoso & Fade2Black ber tajuk “UNITY”

Hadirnya Bondan Prakoso & Fade2Black di Album Kolaborasi kedua ini, secara tidak langsunng ingin menunjukan Eksistensi mereka didunia tarik suara kepada masyarakat pencinta musik Indonesia, bahwa musik mereka memang beda dari yang lainnya, tidak asal ikut-ikutan saja.. istilah lain mengekor.. mereka berani melawan arus demi sebuah prinsip bermusik A.K.A Idialisme.

Sebuah jenis musik tradisionil bernama kroncong ala Gesang di usung oleh mereka dengan perpaduan Rock N’ Hip Hop ala Bondan Prakoso & Fade2Black.. sudah bisa dibayangkan tentunya.. wal hasil “Kroncong Protol” pun jadi kehadiran kita, sungguh sangat memuaskan penggemar.. so guys.. Bondan Prakoso & Fade2Black sudah selayaknya diberikan penghargaan yang pantas untuk hal yang satu itu.

Sebagai titipan, bila Anda mencin*** musik Indonesia belilah yang Asli tampa harus membeli yang bajakan.. murah memang akan tetapi merusak tatanan dunia musik di Indonesia. Terima kasih banyak untuk mereka yang selalu menghargai para musisinya.

Bravo Musik Indonesia.

Genre: NON GENRE!!! blend of hip hop, heavy metal, keroncong, cha-cha, Jazz, Lounge, Ballads and funk
Record label: SonyBMG music enter***ment Indonesia
General manager: Mr. Blend Rock
Booking agent: +62 815 865 74 888 begin_of_the_skype_highlighting +62 815 865 74 888 end_of_the_skype_highlighting (Blend); blendrock@yahoo.com

Bondan Prakoso a.k.a Mr. B --Bassist, Programmer, Arranger, Vocalist



















Tito Budidwinanto a.k.a TitzG --Rapper, Human Beatbox-:



















Ardaninggar Nazir a.k.a Santoz --Rapper:




















Danial Rajab Fahreza a.k.a Lezano --Rapper:




















SUMBER : http://rezpector.com/v3/forum/showthread.php?206-Share-All-about-bondan-prakoso-amp-fade-2-black

PENULIS : http://rezpector.com/v3/forum/member.php?2853-Then-Unity

"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Album ''UNITY''

Di tengah arus deras lagu pop yang begitu mendayu-dayu dan membuai hati, dimana semua band berlomba-lomba untuk membuat lagu yang tidak ngejlimet!,

BONDAN PRAKOSO & FADE 2 BLACK malah melawan arus dengan mengeluarkan single yang nyeleneh dan sruntulan, single ini mereka beri judul "KERONCONG PROTOL" ,
Bondan Prakoso a/k/a Mr B dengan dukungan pasukan grup hip hop Fade 2 Black (baca: Fed Tu Blek), kembali berkolaborasi melalui garapan album teranyar bertitel UNITY.

Dibandingkan album pertama mereka RESPECT, kolaborasi Bondan dengan Fade 2 Black yang beranggotakan Tito, Eza dan Ari ini semakin intens, dimana pembagian kerjanya jelas. Bondan bertindak multi peran sebagai vokal, musisi, dan produser, sedangkan Fade 2 Black sepenuhnya nge-rap.

Meski demikian di beberapa lagu, kedua belah pihak saling kerja bareng dalam urusan lirik.
 Dalam urusan tema, kali ini Bondan dan Fade 2 Black tak melulu membicarakan urusan keseharian, tapi bergerak ke wilayah yang lebih serius, tak tangung-tanggung yaitu urusan persatuan diantara perbedaan.

Bondan Prakoso & Fade 2 Black sudah merasa sumpek dengan kondisi sosial saat ini, mereka berusaha mengajak lingkungan untuk peduli dengan persatuan, dengan menafikan perbedaan prinsip, sosial, budaya, atau apapun termasuk musik.

Nggak heran judul albumnya pun UNITY, karena memang itulah tema sentral album ini secara keseluruhan.
 Dari segi musikalitas, Bondan semakin memantapkan dirinya untuk eksis sebagai Produser musik yang mempunyai kelasnya tersendiri mengingat hampir semua instrument musik dia mainkan di album ini.

Bondan yang bersama Fade 2 Black mendapat predikat BEST RAP INDONESIA MUSIC AWARD 2006 ini dengan piawai meracik musik rap dengan aneka campuran hip hop, rock, funk, techno, jazz, hingga keroncong.

Tunggu dulu.. keroncong ? Tidak salah lagi ia memang membuat formula keroncong dengan cita rasa anak muda sekarang, jadilahKeroncong Protol alias musik keroncong yang protol / patah / tidak lengkap. Tanpa ragu elemen cuku lele yang dimainkan oleh keluarga Bondan yang asli pemain keroncong, dikawinkan dengan suling sunda dan rapalan rap yang isinya agak sarkastis. Dan tanpa diduga-duga dengan luwesnya Bondan pun mengisi suara sinden.
 “Man, ternyata Keroncong Protol itu banyak disukai meski pada awalnya orang terkaget-kaget. Saat manggung sambutan penonton juga bagus atas lagu ini. So terbukti dong musik tradisional bisa nge-blend dengan asyiknya dengan musik modern, “ jelas cowok yang pernah ber-jam session dengan Akira Jimbo (drummer legendaris Cassiopea) ini bersemangat.

Total 13 lagu di album ini merupakan karya Bondan yang jujur, lugas, Cross Over dan multi genre. Ada kalanya diteriakkan rock anthem dasyat bertajuk Unity, dimana formula rock dan funk disatukan, ditingkahi geberan betotan bass Funk khas Bondan.

Untuk fansnya, didedikasikan sebuah lagu bertajuk Rezpectorsebuah lagu yang berisikan gempuran rock funk yang bergemuruh ala mars (rezpector adalah sebutan untuk penggemar Bondan Prakoso & Fade 2 Black yang artinya orang-orang yang saling menghargai) ,.

Sementara itu dalam Rock On The Beat, repetan human beatbox (suara beat, scratch yang keluar hanya dari mulut) yang dihasilkan oleh Tito dan secara kompak di sambut oleh para personil Fade 2 Black lainnya terasa dinamis saat jamming dengan betotan bass.

Terinspirasi oleh James Brown, Bondan mencetuskan nomor bertajuk Wrong Way, yang khas dengan dentuman beat khas rock funk, dimana di bagian reffrainnya sarat dengan kocokan dynamic rock. Sesekali bebunyian sampling meningkahi musiknya.
 Nuansa reggae ternyata tak alpa menggayuti satu nomor di album ini.

Dalam lagu Xpresikan, elemen reggae terasa kental pada awal lagu, selanjutnya ditengah lagu dimunculkan beat jungle seperti drum & bass. Liriknya adalah ajakan untuk bertindak sesuai kata hati tentunya untuk hal yang positif
 Lelah dengan beat yang menghentak, saatnya bersantai dengan nomor-nomor ballad.

Seperti Kau Puisi, komposisi bak big band, dengan hadirnya instrumen oboe, hingga triangle. Liriknya jelas sangat puitis.
R.I.P (Rhyme In Peace), lagu yang khusus didedikasikan buat beatmaker Fade 2 Black yang telah berpulang ke pangkuanNya merupakan salah satu lagu yang sangat mendeskripsikan bagaimana arti sebuah persahabatan dan kekeluargaan.

Masih dalam satu ambience, hadir U’ll be Sorry, sebuah dance techno, yang mengantarkan telinga dalam alam futuristik dan mistis.
 Bondan yang terinspirasi oleh Rocco (bassist Tower Of Power) dan Les-Claypool (bassist Primus Band) menjadikan instrumen bass sebagai bagian yang tak terpisahkan dari identitasnya dan dia memberikan personal touch dalam komposisi funk jazz bertajuk Microphone XXX dimana solo bassnya menggelora, dan erotis seperti syairnya.

Akhir kata, mendengarkan album Unity ini bak mendapat pencerahan dan secercah semangat yang dihasilkan oleh darah-darah muda yang berkarya tanpa berpretensi, apalagi menggurui.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mukadimah

Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para pecinta musik khususnya musik Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya.

Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector lain.
BAB I
NAMA, TGL BERDIRI DAN
TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1.
Nama

Nama Rezpector, diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati, toleransi.

Pasal 2.
Waktu dan Tempat Pendirian

Rezpector berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.

Pasal 3.
Tempat Kedudukan

Ayat 1.

Rezpector berpusat di Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Indonesia.

Ayat 2.

Rezpector memiliki 4(empat) area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia Barat, Area Wilayah Indonesia Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur, Area Wilayah Manca Negara.

Ayat 3.

Disebut Area Wilayah Indonesia Barat karena mayoritas para anggotanya berdomisili di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area Wilayah Indonesia Tengah berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Area Wilayah Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi, Bali, NTB, NTT, IrianJaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya berdomisili di beberapa Negara didunia.

Ayat 4.

Alamat Area Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah terpilih.






BAB II
AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN
STRATEGI REZPECTOR



Pasal 4
Azas dan Falsafah


Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.


Pasal 5
Dasar Hukum


Dasar hukum yang digunakan Organisasi Rezpector di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada UUD’45, Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector, ketentuan-ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Nasional Rezpector (MKBNR), keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) yang disahkan oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).


Pasal 6
Strategi Rezpector


Strategi yang dianut para pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip persuasive kekeluargaan dan follow the leader.


BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN



Pasal 7
Visi Rezpector


Visi Rezpector adalah menjadi wahana yang efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian antar pecinta musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi positif buat masyarakat luas pada umumnya.


Pasal 8
Misi Rezpector


Misi Rezpector adalah dapat berperan dalam menjalin silaturahmi, pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu sendiri, disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan berbagai kalangan di masyarakat.




Pasal 9
Tujuan Rezpector


Ayat 1.


Tujuan utama Rezpector adalah menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.


Ayat 2.


Tujuan jangka panjang Rezpector adalah menjadi media kerjasama antar anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik moril maupun materiil.


BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN



Pasal 10
Fungsi


Ayat 1.
Rezpector merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.


Ayat 2.
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.


Pasal 11.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12.
Golongan Keanggotaan


Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.


Ayat 2.
Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak tercantum dalam kepengurusan Rezpector.


Ayat 3.
Keanggotaan khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah.


Ayat 4.
Keanggotaan kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.


Pasal 13.
Tata Cara Menjadi Anggota


Ayat 1.
Keanggotaan umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.


Ayat 2.
Keanggotaan khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.


Ayat 3.
Keanggotaan kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).


Pasal 14.
Hak Anggota
Ayat 1.
Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector.


Ayat 2.
Anggota khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh kegiatan Rezpector.


Ayat 3.
Anggota kehormatan tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).


Ayat 4.
Semua anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di dalam memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiilnya di dalam Keluarga Besar Rezpector (KBR).


Pasal 15.
Kewajiban Keanggotaan


Ayat 1.
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTORcard),


Ayat 2.
Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.


Ayat 3.
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).


Ayat 4.
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.


Ayat 5.
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).


Pasal 16.
Akhir Keanggotaan


Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector dapat berakhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.


Ayat 2.
Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.


Ayat 3.
Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini.


BAB VI
ORGANISASI



Pasal 17.
Perangkat Organisasi Rezpector terdiri dari : Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB), Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab), Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab), Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan Pengurus Rezpector.


Pasal 18.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas)


Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.


Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota.


Ayat 3.
MusKeBNas berwenang untuk
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector.
b. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
c. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
d. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
e. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.


Ayat 4.
Peserta MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.




Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.


Ayat 6.
MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas.
Ayat 7.
MusKeBNas Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.


Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.


Ayat 9.
Keputusan MusKeBNas :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak


Pasal 19.
Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MuKeBLuB)


Ayat 1.
MusKeBLuB Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB.


Ayat 2.
MusKeBLuB Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector.


Ayat 3.
Keputusan Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah dan mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas).


Ayat 4.
Tata cara penyelenggaraan MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.


Pasal 20.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)


Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia.


Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.


Ayat 3.
MusKeBWil berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.


Ayat 4.
Peserta MusKeBWil adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.


Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.


Ayat 6.
MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBWil.


Ayat 7.
MusKeBWil Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.


Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.


Ayat 9.
Keputusan MusKeBWil :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak


Pasal 21.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab)


Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia.


Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector yang pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan.


Ayat 3.
MusKeBCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.


Ayat 4.
Peserta MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kabupaten/Kota ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.


Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.


Ayat 6.
MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta (MusKeBCab).




Ayat 7.
(MusKeBCab) Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.


Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.


Ayat 9.
Keputusan MusKeBCab:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak




Pasal 22.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab)


Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia.




Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kelurahan.


Ayat 3.
MusKeBAnCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang (MPAC) Rezpector.


Ayat 4.
Peserta MusKeBAnCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kecamatan, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.


Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.


Ayat 6.
MusKeBAnCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBAnCab.


Ayat 7.
MusKeBAnCab Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.


Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.


Ayat 9.
Keputusan MusKeBAnCab :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak


Pasal 23.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting(MusKeBRan)


Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector.


Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun Warga (RW).


Ayat 3.
MusKeBRan berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.


Ayat 4.
Peserta MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum.


Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.


Ayat 6.
MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBRan.


Ayat 7.
MusKeBRan Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.


Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.


Ayat 9.
Keputusan MusKeBRan:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak


Pasal 24.
Pengurus Rezpector


Pengurus Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) dan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).


Pasal 25.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO)


Ayat 1.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal diorganisasi.


Ayat 2.
Keanggotaan MTO berasal dari utusan Lembaga atau Instansi dari Artis Management (B Entertainment Indonesia) berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki, dan MTO hanya ada ditingkat pusat, untuk tingkat MPW sampai ke tingkat Ranting atau basis digantikan dengan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).


Pasal 26.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO)


Ayat 1.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal.


Ayat 2.
Keanggotaan MKO berasal dari utusan para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki.


Pasal 27.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN)


Ayat 1.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPN dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau melalui MusKeBNas dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.


Ayat 3.


Ketua Umum MPN Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/ prerogratif atau melalui proses MusKeBNas.


Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO .


Ayat 5.
Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO serta kepada MusKeBNas.


Pasal 28.
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW)


Ayat 1.
MPW adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).


Ayat 2.
Keanggotaan MPW dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan dari MTO bersama MKO atau melalui MusKeBWil dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.


Ayat 3.
Ketua MPW diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Rezpector melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBWil.


Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPW diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBWil atau melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO .


Ayat 5.
Pengurus MPW bertanggung jawab langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.


Pasal 29.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC)


Ayat 1.
MPC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koor-dinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).


Ayat 2.
Keanggotaan MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.


Ayat 3.
Ketua MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO .


Ayat 5.
MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan MusKebBCab.


Pasal 30.
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)


Ayat 1.
MPAC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).


Ayat 2.
Keanggotaan MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau melalui MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.


Ayat 3.
Ketua MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab.


Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .


Ayat 5.
MPAC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.


Pasal 31.
Majelis Pimpinan Ranting (MPRt)


Ayat 1.
MPRt adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).


Ayat 2.
Keanggotaan MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO dan MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.


Ayat 3.
Ketua MPRt diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPAC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBRan.


Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBRan atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .


Ayat 5.
MPRt bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.


Pasal 32.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR)


Ayat 1.
PAWR adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan Rezpector pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan Manca Negara).


Ayat 2.


Keanggotaan PAWR sekurang-kurangnya terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Staf Khusus Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa Staf khusus bidang (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting).


Ayat 3.
Tugas PAWR adalah :
a. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi wilayahnya.
b. Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector bagi wilayahnya.
c. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi wilayahnya untuk dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MKB) berikut.
d. Mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh MPN di wilayah area masing-masing baik itu kunjungan kerja, promo album, live performance, marchandise dan lain sebagainya yang menyangkut urusan perkembangan Rezpector itu sendiri.
e. Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan Area Wilayah yang lain, dengan MPN, MTO dan MKO serta dengan kalangan masyarakat tertentu apabila diperlukan.
f. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintahan dan Swasta terkait di wilayahnya dengan terlebih dahulu membicarakan dan mendapat ijin dari MPN.
g. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Keluarga Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLub) dan Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya yang terjadi di wilayahnya.


Ayat 4.
PAWR dapat dilengkapi dengan seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial maupun kegiatan usaha-usaha tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki para anggotanya.


Ayat 5.
Masa bakti PAWR tingkat Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk wilayah Tingkat MPW sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima kepengurusan dari pengurus sebelumnya.


Ayat 6.
Setelah masa bakti PAWR sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih kembali.




Ayat 7.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) baru harus sudah terbenuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak akhir masa bakti Pengurus Area Wilayah Lama. Apabila karena satu dan lain hal Pengurus Area Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dengan status demisioner.


Ayat 8.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab langsung kepada MTO Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).


Pasal 33.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO)


Ayat 1.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi memberi nasehat secara teratur untuk hal-hal yang sifatnya strategis kepada Pengurus dalam mengelola Rezpector berikut program kerjanya.


Ayat 2.
Anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dapat terdiri dari perorangan dan atau perwakilan Instansi Pemerintah dan atau Instansi Swasta yang terkait dengan kepentingan Rezpector.


Ayat 3.
Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari antara dan oleh Anggota DPO.


Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB.


Ayat 5.
DPO bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.


Pasal 34.
Kriteria Pengurus Rezpector


Ayat 1.
Kiteria Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional sampai tingkat Ranting :
a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang bermanfaat bagi Rezpector
b. Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
c. Unsur –unsur keahlian menjadi pertimbangan penting.
d. Berpengalaman mengurus organisasi.
e. Mendapat rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector
f. Sebagai PAWR dipilh dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3
g. Sebagai ketua PAWR hanya dapat dipilih dari anggota Rezpector yang sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan yang sudah berdomisili pada wilayah Area Wilayahnya sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
h. Pemilihan Ketua Area Wilayah Rezpector diutamakan yang memiliki sifat-sifat arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
i. Mendapat rekomendasi dari MPN, MTO dan MKO


Ayat 2.
Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector
a. Memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
b. Mendapat rekomendasi dari pengurus sesuai dengan tingkatannya dan MusKeB Rezpector.


Pasal 35.
Rapat Kerja (Raker),Rapat Gabungan(Raga) dan Rapat Intern(Rapin)


Ayat 1.
Rapat Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB.


Ayat 2.
Segala keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB berikutnya.


Ayat 3.
PAWR harus membuat risalah Raker sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB.


Ayat 4.
Rapat Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun.


Ayat 5.
MPN harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MusKeB.


Ayat 6.
Rapat Intern (Rapin) adalah rapat yang diadakan oleh masing-masing unsur MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang diadakan menurut keperluan, diatur sendiri oleh masing-masing Unsur Pengurus dan dilaksanakan diantara waktu-waktu Raker dan Raga.


BAB VII
KEUANGAN



Pasal 36.
Sumber Keuangan


Sumber Keuangan Rezpector diperoleh dari:
- Iuran Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha/kekaryaan
- Lain-lain


Ayat 1.
Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut)


Ayat 2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih lanjut).


Ayat 3.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan diatur lebih lanjut).


Pasal 37.
Anggaran Keuangan


Anggaran Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.


Pasal 38.
Pengaturan Keuangan


Ayat 1.
Perolehan keuangan Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk didelegasikan sesuai proporsinya kepada masing-masing PAWR dan diper-tanggung jawabkan kepada MusKeB.


Ayat 2.
PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota Rezpector.


Ayat 3.
PAWR dapat mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas rekomendasi MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector.


Ayat 4.
PAWR dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi Rezpector, dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO


Ayat 5.
PAWR mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada MusKeB setiap 2 (dua) tahun.


Pasal 39.
Iuran Dan Uang Pangkal


Ayat 1.
Kewajiban dan Besaran Iuran Tahunan
a. Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk membayar iuran Tahunan pada masa tahun yang sedang berjalan.
b. Besaran Iuran Tahunan ditetapkan oleh MPN.


Ayat 2.
Sangsi Iuran
a. Apabila Anggota lalai membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam) bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a. pasal ini, maka Pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) disertai pemberitahuan bahwa anggota yang bersangkutan akan kehilangan hak suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14 Anggaran Dasar ini.


b. Apabila Anggota yang termaksud masih lalai membayar iuran tahunan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a. pasal ini,maka pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) disertai dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan kehilangan hak keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran dasar ini.


Pasal 40.
Laporan Keuangan


Ayat 1.
Laporan keuangan dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun untuk dilaporkan kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk dipertanggung-jawabkan kepada MusKeB.


Ayat 2.
Pembukuan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.


Ayat 3.
Apabila oleh karena sesuatu hal Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka pemeriksaan Pembukuan dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa atau Tim Verifikasi.


Ayat 4.
Tim Verifikasi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang langsung dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat pertimbangan dari MTO, MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).


BAB VIII
IDENTITAS



Pasal 41.
MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.


Pasal 42.
Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.


Pasal 43.
Kartu Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota Rezpector.
BAB IX
ATRIBUT,LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI

Pasal 44.
Atribut
Atribut Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi


Pasal 45.
Lambang
Lambang Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi


Pasal 46.
Bendera
Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi


BAB X
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI,
REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 47.
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi


Ayat 1.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi Rezpector yang disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3, dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
Ayat 2.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau Musyawarah Keluarga Besar Luar biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 3 Huruf a. dan Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini.


Ayat 3.
Keputusan untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah,apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¼ (tiga perempat) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir dalam MusKeB dan MusKeBLub.


Ayat 4.
Hasil perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah 1 (satu) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu dalam MusKeB atau MusKeBLub.
Pasal 48.
Referendum


Dalam keadaan memaksa, MTO, MKO beserta DPO atau sekelompok anggota Rezpector dengan diketahui Pengurus Area Wilayahnya dapat melakukan Referendum.


Pasal 49.
Pernyataan Referendum


Ayat 1.
Referendum harus disampaikan secara tertulis kepada anggota yang masih absah terdaftar disertai dengan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap tentang referendum tersebut.


Ayat 2.
Surat Referendum dijawab oleh anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam surat referendum.


Ayat 3.
Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya.


Ayat 4.
Adapun penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut:
a. Jika suara setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum dianggap disetujui.
b. Jika suara setuju kurang dari atau sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap ditolak.
c. Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang disahkan dengan keputusan PAWR.
d. Penetapan hasil referendum dan pelaksanaannya dilaporkan sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya atau dapat diberitahukan sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.


Pasal 50.
Pembubaran Organisasi


Ayat 1.
Pembubaran Rezpector dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan untuk itu tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector.


Ayat 2.
Sidang pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui referendum.


BAB XI
PENUTUP



Pasal 51.
Aturan Pelaksanaan Harian


Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasioanal (MPN)


Pasal 52.
Aturan-aturan Tambahan.


Segala Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB Rezpector.


Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS